You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Plat Merah Bebas Masuk Zona Ganjil Genap
.
photo Reza Hapiz - Beritajakarta.id

Pelat Merah Bebas Masuk Zona Ganjil Genap

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama menegaskan, kebijakan penggunaan pelat ganjil genap berlaku bagi kendaraan non dinas. Jika kendaraan dinas tersebut berpelat merah, maka mereka bisa melintas disepanjang jalan eks 3 in 1.

Pake merah seterusnya saja udah. Kan memang kalau mobil dinas nggak dilarang

"Pake merah seterusnya saja udah. Kan memang kalau mobil dinas nggak dilarang," ungkap Basuki, di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (27/7).

Namun, meskipun statusnya sama seperti kendaraan dinas menteri dan staf presiden, pelat merah tetap dilarang masuk ke jalur Transjakarta.

300 Kendaraan Berplat Genap Dapat Sosialisasi

"Sama kayak kendaraan RI boleh masuk ke jalur Transjakarta. Cuma kalau merah nggak boleh," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Transjabodetabek Rute Vida Bekasi-Cawang Resmi Beroperasi

    access_time15-05-2025 remove_red_eye1934 personDessy Suciati
  2. Legislator Dukung Pembangunan Rusun Rorotan

    access_time10-05-2025 remove_red_eye1074 personFakhrizal Fakhri
  3. Suku Baduy Temui Pramono-Rano, Titip Pesan Jaga Alam

    access_time09-05-2025 remove_red_eye899 personDessy Suciati
  4. Dukung Transportasi Umum Gratis di Jakarta, Bank DKI Luncurkan JakMob

    access_time12-05-2025 remove_red_eye816 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Cegah Kebakaran, Pramono Targetkan Tiap RT Punya Dua APAR

    access_time09-05-2025 remove_red_eye771 personDessy Suciati

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik