You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Plat Merah Bebas Masuk Zona Ganjil Genap
.
photo Reza Hapiz - Beritajakarta.id

Pelat Merah Bebas Masuk Zona Ganjil Genap

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama menegaskan, kebijakan penggunaan pelat ganjil genap berlaku bagi kendaraan non dinas. Jika kendaraan dinas tersebut berpelat merah, maka mereka bisa melintas disepanjang jalan eks 3 in 1.

Pake merah seterusnya saja udah. Kan memang kalau mobil dinas nggak dilarang

"Pake merah seterusnya saja udah. Kan memang kalau mobil dinas nggak dilarang," ungkap Basuki, di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (27/7).

Namun, meskipun statusnya sama seperti kendaraan dinas menteri dan staf presiden, pelat merah tetap dilarang masuk ke jalur Transjakarta.

300 Kendaraan Berplat Genap Dapat Sosialisasi

"Sama kayak kendaraan RI boleh masuk ke jalur Transjakarta. Cuma kalau merah nggak boleh," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pendaftaran Anggota KI DKI 2025-2029 Dimulai 25 Juli

    access_time16-07-2025 remove_red_eye3859 personFolmer
  2. Tim Sepak Bola U-12 DKI Wakili Indonesia Berlaga di Dana Cup Denmark

    access_time16-07-2025 remove_red_eye1642 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. JPO di Jalan Otista Direvitalisasi, Rekayasa Lalin Dimulai 20 Juli

    access_time17-07-2025 remove_red_eye980 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. Pramono Tegaskan Komitmen Pembangunan Berkelanjutan di Forum PBB

    access_time17-07-2025 remove_red_eye938 personDessy Suciati
  5. BPBD DKI Minta Warga Waspada Banjir Pesisir

    access_time15-07-2025 remove_red_eye919 personAldi Geri Lumban Tobing

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik